HAL-HAL BARU DALAM PPDB JATIM 2024


















SYARAT DAN JALUR PENDAFTARAN SPMB
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
- Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
- Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 12 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 14, dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru);
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- KK baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 15, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama;
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
- Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini;
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025;
- Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
- Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);
- Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK;
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
- Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
- Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh);
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 bagi calon murid baru SMK dapat dilihat lebih lanjut di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat;
- Pembentukan kelas industri bagi Satuan Pendidikan SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan SPMB dan dilakukan di Satuan Pendidikan masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung Satuan Pendidikan.
- Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas;
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen), jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
- Kartu Calon Murid Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id; atau
- bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 diperuntukkan bagi calon Murid baru yang mempunyai nilai akhir paling kecil 90,00 (sembilan puluh koma nol nol);
- Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 8 merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada nomor 6 serta surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
- Calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Calon Murid baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;
- Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon Murid baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon Murid serta telah menyelesaikan pendidikan Satuan Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Satuan Pendidikan yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon Murid baru untuk menentukan kelompok difabel calon Murid dan untuk menentukan layak diterima di Satuan Pendidikan tersebut;
- Dalam hal calon Murid baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon Murid baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon Murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan;
- Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
- Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
- Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf a yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;
- SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
- Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf b, hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang tua/Wali;
- SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;
- SPMB Jalur Mutasi Orang tua/wali, calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Apabila pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon Murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan dan sebaliknya;
- Dalam hal kuota jalur mutasi orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK.
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;
- Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;
- Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah;
- Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan pada nomor 7, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemdikbud.go.id;
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
- Kompetisi Robotika; dan/atau
- Lomba bidang akademik lainnya.
- Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
- Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI);
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
- Pekan Olahraga Nasional (PON);
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan/atau
- Paragames Olahraga Nasional.
- Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Penghafal Kitab Suci
- Prestasi bidang Pramuka.
- Ketua OSIS.
- Ketua Kepanduan.
- Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
- Delegasi Satuan Pendidikan.
- Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
- Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
- Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
- Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
- Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;
- Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
- Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) Satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
- Jumlah sertifikat/piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) sertifikat/piagam yang telah dimiliki oleh calon Murid baru.
- Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah diunggah oleh calon Murid baru di dalam sistem SPMB atau dapat memvalidasi/memverifikasi terhadap prestasi/penghargaan yang telah dikurasi oleh Kementerian melalui laman https://simt.kemdikbud.go.id ;
- Legalisasi sertifikat/piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang;
- Dokumen yang diunggah dalam sistem adalah foto copy sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal;
- Apabila di dalam sertifikat/piagam tidak tertulis tingkat lomba/kompetisi, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, tentang tingkat lomba/kompetisi (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional);
- Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2025 dan paling lama saat calon Murid baru tersebut masuk diterima sebagai Murid baru di kelas VII Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;
- Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
- hasil pembobotan atas prestasi dan
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK.
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen);
- Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;
- Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- kemampuan akademik
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- usia.
- Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;
- Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan
- Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.
- Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
- Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran; - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- Bahasa Inggris.
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);
- Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);
- Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
- Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur;
- Nilai rapor semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 11 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMA/SMK);
- Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks Satuan Pendidikan asal, maka indeks Satuan Pendidikan asal sama dengan indeks Satuan Pendidikan asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 14 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
- Nilai Akhir dan
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili untuk Satuan Pendidikan SMA.
Kompetensi Keahlian yang dibuka adalah :
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) merupakan model pendidikan kejuruan yang berbasis teknologi rekayasa. Teknik Gambar Bangunan saat ini keberadaannya sudah mulai terlihat dimata publik, dimana jurusan ini merupakan jurusan yang sudah mendekati ilmu praktisi yang langsung dapat diimplementasikan dilingkungan dunia kerja profesional. Menjalani jurusan teknik gambar bangunan tidak semudah yang dibayangkan oleh beberapa peminat khususnya calon siswa yang mendaftar pada jurusan ini.
Teknik Geomatika dapat didefinisikan sebagai jurusan yang mendalami tentang metode untuk mengukur dan mengumpulkan informasi tentang bumi, lingkungan, dan pengolahan informasi.
Teknik Instalasi Tenaga Listrik adalah jurusan yang mempelajari tentang perencanaan dan pemasangan instalasi penerangan, tenaga pemasangan dan pengoperasian motor listrik dengan kendali elektromekanik, elektronik dan PLC (Programable Logic Controller).
Teknik Pemesinan membekali peserta didik dengan ketrampilan pemesinan yang meliputi : mengoperasikan mesin-mesin produksi baik mesin Manual maupun mesin CNC (Computer Numerical Control) , mesin Bubut, mesin Frais, mesin Sekrap, mesin Bor, mesin Gerinda Datar, mesin Gerinda Poros
Teknik Kendaraan Ringan adalah ilmu yang mempelajari tentang alat-alat transportasi darat yang menggunakan mesin, terutama mobil yang mulai berkembang sebagai cabang ilmu seiring dengan diciptakannya mesin mobil.
Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) adalah salah satu cabang ilmu teknik mesin yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membuat dan mengembangkan alat-alat transportasi darat yang menggunakan mesin, terutama sepeda motor.
urusan Teknik Audio Video (TAV), merupakan jurusan yang mendidik dan membekali siswa-siswinya terampil dan profesional dibidang audio video, pembuatan perangkat audio, mengoperasikan sound sistem, . Terampil dan memahami bidang pertelevisian, sistem pengoperasian, perawatan dan perbaikan, juga pemahaman proses siaran Televisi. kantor, antar kantor, antar kota, antar provinsi, bahkan antar negara.
Teknik Komputer & Jaringan (TKJ) merupakan salah satu program keahlian SMK yang bergerak di bidang Informasi dan Teknologi. Siswa jurusan TKJ dididik untuk mampu melakukan installasi jaringan komputer, baik itu jaringan komputer dalam rumah / kantor, antar kantor, antar kota, antar provinsi, bahkan antar negara.
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim adalah sebuah jurusan baru dibuka mulai tahun 2022 di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Jurusan ini mempelajari dan mendalami cara-cara mengembangkan perangkat lunak. Mulai dari pembuatan, pemeliharaan, manajemen kualitas, dan manajemen organisasi pengembangan perangkat lunak (terutama untuk pembuatan gim)
JADWAL SPMB JATIM TAHUN 2025
- Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2024 Januari– Mei 2025 Jam Kerja Offline
- Entry Nilai Rapor oleh Sekolah (SMP/Sederajat) 19 – 24 Mei 2025 01.00 – 23.59 WIB Online
- Verifikasi Nilai Rapor oleh calon pendaftar 24 – 28 Mei 2025 01.00 – 23.59 WIB Online
- Pembetulan Nilai Rapor oleh sekolah (SMP/Sederajat) 27 – 30 Mei 2025 01.00 – 23.59 WIB Online
- Pengambilan PIN oleh calon pendaftar 02 – 13 Juni 2025 01.00 – 23.59 WIB Online
- Validasi dan Verifikasi Dokumen oleh Operator SMK/SMA 02 – 14 Juni 2025 08.00 – 16.00 WIB Di SMK/SMA
- Latihan pendaftaran 09 – 11 Juni 2025 01.00 – 23.59 WIB Online.
- Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan 02 – 14 Juni 2025 08.00 – 16.00 WIB Di SMK.
- Pendaftaran 16– 17 Juni 2025 00.01 – 21.00 WIB Online
- Penutupan 17 Juni 2025 – 21.00 WIB Online
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 17 – 19 Juni 2025 s.d 16.00 WIB Internet online/Offline
- Pengumuman 20 Juni 2025 09.00 WIB Online
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa 20 Juni 2024 09.00 – 23.59 WIB Online
- Daftar Ulang di SMA/SMK tujuan penerimaan oleh siswa 20– 21 Juni 2025 09.00 – 16.00 WIB Offline.
- BAGI CALON SISWA YANG TIDAK DAFTAR ULANG SESUAI JADWAL, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.
- Pendaftaran 26 – 27 Juni 2025 00.01 – 21.00 WIB Online
- Penutupan 27 Juni 2025 21.00 WIB Online
- Pengumuman 28 Juni 2025 08.00 WIB Online
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa 28 Juni 2024 09.00 – 23.59 WIB Online
- DAFTAR ULANG di SMK tujuan oleh siswa 28 dan 30 Juni 2025 09.00 – 16.00 WIB Offline
- BAGI CALON SISWA YANG TIDAK DAFTAR ULANG SESUAI JADWAL, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI
- Pendaftaran 2 – 3 Juli 2025 00.01 – 21.00 WIB Online
- Penutupan 3 Juli 2025 21.00 WIB Online
- Pengumuman 4 Juli 2025 08.00 WIB Online
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa 4 Juli 2025 09.00 – 23.59 WIB Online
- DAFTAR ULANG di SMK tujuan oleh siswa 4 – 5 Juli 2025 09.00 – 16.00 WIB Offline
- BAGI CALON SISWA YANG TIDAK DAFTAR ULANG SESUAI JADWAL, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.