SYARAT DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB
- Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2022) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
.
- Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
- Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIDAK BOLEH BUTA WARNA, kecuali Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti
A. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
B. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
C. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dan/atau
- Program bantuan Pemerintah Daerah
D. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
- Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
- Surat Keterangan Domisili.
- Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat /Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID- 19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;
- Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
- Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
- Prestasi hasil lomba bidang akademik
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
- Kompetisi Robotika
- Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik :
- Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Prestasi bidang olahraga
- Prestasi bidang Keagamaan
- Prestasi bidang Pramuka
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Kompetensi Keahlian yang dibuka adalah :
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) merupakan model pendidikan kejuruan yang berbasis teknologi rekayasa. Teknik Gambar Bangunan saat ini keberadaannya sudah mulai terlihat dimata publik, dimana jurusan ini merupakan jurusan yang sudah mendekati ilmu praktisi yang langsung dapat diimplementasikan dilingkungan dunia kerja profesional. Menjalani jurusan teknik gambar bangunan tidak semudah yang dibayangkan oleh beberapa peminat khususnya calon siswa yang mendaftar pada jurusan ini.
Teknik Geomatika dapat didefinisikan sebagai jurusan yang mendalami tentang metode untuk mengukur dan mengumpulkan informasi tentang bumi, lingkungan, dan pengolahan informasi.
Teknik Instalasi Tenaga Listrik adalah jurusan yang mempelajari tentang perencanaan dan pemasangan instalasi penerangan, tenaga pemasangan dan pengoperasian motor listrik dengan kendali elektromekanik, elektronik dan PLC (Programable Logic Controller).
Teknik Pemesinan membekali peserta didik dengan ketrampilan pemesinan yang meliputi : mengoperasikan mesin-mesin produksi baik mesin Manual maupun mesin CNC (Computer Numerical Control) , mesin Bubut, mesin Frais, mesin Sekrap, mesin Bor, mesin Gerinda Datar, mesin Gerinda Poros
Teknik Kendaraan Ringan adalah ilmu yang mempelajari tentang alat-alat transportasi darat yang menggunakan mesin, terutama mobil yang mulai berkembang sebagai cabang ilmu seiring dengan diciptakannya mesin mobil.
Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) adalah salah satu cabang ilmu teknik mesin yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membuat dan mengembangkan alat-alat transportasi darat yang menggunakan mesin, terutama sepeda motor.
urusan Teknik Audio Video (TAV), merupakan jurusan yang mendidik dan membekali siswa-siswinya terampil dan profesional dibidang audio video, pembuatan perangkat audio, mengoperasikan sound sistem, . Terampil dan memahami bidang pertelevisian, sistem pengoperasian, perawatan dan perbaikan, juga pemahaman proses siaran Televisi. kantor, antar kantor, antar kota, antar provinsi, bahkan antar negara.
Teknik Komputer & Jaringan (TKJ) merupakan salah satu program keahlian SMK yang bergerak di bidang Informasi dan Teknologi. Siswa jurusan TKJ dididik untuk mampu melakukan installasi jaringan komputer, baik itu jaringan komputer dalam rumah / kantor, antar kantor, antar kota, antar provinsi, bahkan antar negara.
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim adalah sebuah jurusan baru dibuka mulai tahun 2022 di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Jurusan ini mempelajari dan mendalami cara-cara mengembangkan perangkat lunak. Mulai dari pembuatan, pemeliharaan, manajemen kualitas, dan manajemen organisasi pengembangan perangkat lunak (terutama untuk pembuatan gim)
JADWAL PPDB JATIM TAHUN 2023
PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN
- Jawaban : Tidak Bisa. Semua Jadwal Pendaftaran Sesuai dengan Jadwal yang sudah di tentukan. untuk jadwal selengkapnya bisa dicek di sini : Jadwal PPDB
- Jawaban : Tidak Bisa. Semua Kegiatan PPDB Dilakukan Secara Online, jika ada sekolah yang membantu dibolehkan asalkan mematuhi prokes.
- Jawaban : Tidak bisa, karena Pendaftaran SMA/SMK Negeri Se-Jatim Dilakukan Serentak.
- Jawaban : Nomor identifikasi pribadi (PIN) adalah kode keamanan untuk memverifikasi identitas Anda. Serupa dengan kata sandi/Kode Akses. PIN Wjib Dimiliki oleh Calon Siswa sebelum Melakukan Pendaftaran.
- Jawaban : PIN bisa diambil mulai tanggal 2 -18 Juni 2022, tata cara pengambilan PIN bisa dilihat disini : Tata Cara Pengambilan PIN
- Jawaban : Jika Lupa PIN bisa dicek lagi Seperti saat Pengajuan PIN. Sebaiknya PIN di Foto/disimpan Digaleri HP/dicetak.
- PIN bisa di peroleh Secara Online dengan Mengajukan pada laman : ppdb.jatimprov.go.id
- Sekitar 1-3 hari tergantung dari Tim Verifikasi PIN Masing-masing DiSekolah SMA/SMK Negeri terdekat domisli.
- Tahap adalah Urutan dalam Pelaksanaan Pendaftaran. Untuk tahun ini pendaftaran dibagi menjadi 5 Tahap. Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
- Jalur adalah Sub/Bagian Dari Tahap dalam Pendaftaran, didalam tahap ada jalur, misalnya jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi Nilai Akademik/Lomba dan Jalur Zonasi. Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
- Ada 5 Tahap dimulai dari Tahap 1 – 5,
- Tahap 1: Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK), dan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Tahap 2 : Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
- Tahap 3 : Jalur Zonasi (SMK)
- Tahap 4 : Jalur Zonasi (SMA)
- Tahap 5 : Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
- Tidak Bisa. Jika Sudah diterima di salah satu tahap/Jalur, maka tidak bisa mengikuti ditahap berikutnya. PIN akan Terblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
- Bisa. Selama belum diterima di 1 tahap/jalur bisa daftar dijalur berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Bisa. Silahkan Ikuti Jadwal yang ada dalam setiap tahap nya. Jadwal bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB 2022
- Tidak Bisa. Dalam Setiap Tahap Hanya dapat memilih 1 jenjang saja yaitu SMA atau SMK. Tidak bisa Memilih kedua-duanya (SMA&SMK).
- Jika dalam tahap 1-5 tidak diterima bisa bersekolah di sekolah Swasta/Mencoba ditahun Berikutnya.
- Proses yang dilakukan oleh siswa dimulai dari :
- Entri Nilai Rapot/Verifikasi Nilai Rapot,
- Pengambilan PIN
- Pendaftaran sesuai Tahap/Jalur yang dipilih
- Pengumuman
- Jika Diterima dilanjutkan dengan Daftar Ulang
- Untuk Informasi selengkapnya bisa dilihat disini : Alur Pendaftaran PPDB 2022
- Jumlah Pemilihan Sekolah Ditahap 1 Maksimal 1 Sekolah baik dalam/luar Zona perbatasan, Sedangkan Untuk Tahap 2 (Jalur Prestasi Nilai Akademik) & 4 (Jalur Zonasi), maksimal 3 sekolah dengan syarat Ke 3 dalam zona, atau 2 dalam zona dan 1 diluar zona berbatasan.
- Jumlah Pemilihan Jurusan/Kompetensi Keahlian Ditahap 1 Maksimal 1 Jurusan baik dalam/luar Zona, Sedangkan Untuk Tahap 3 (Jalur Zonasi) & 5, maksimal 3 (Jalur Prestasi Nilai Akademik) Jurusan dengan syarat Ke 3 dalam 1 Sekolah, atau ke 3 nya dalam/luar zona.
- Tidak. Jika pilihan 1 gagal maka akan diseleksi lagi dipilihan ke 2 oleh sistem.
- Boleh, Tapi Lebih baik Memanfaatkan jumlah Pemilihan sekolah/jurusan yang di sediakan, dan pastikan anda Minat.
- Iya, Karena untuk Seleksi Jalur Prestasi Nilai Akademik menggunakan nilai rapor.
- Pengisian Nilai Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5.
- Pengisian Nilai Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5.
- Tidak dapat melanjutkan Ke proses Selanjutnya dalam Pengambilan PIN.
- Tidak. Hanya Mapel Pengetahuan saja (KI-3).
- Verifikasi nilai rapor dari tanggal 27 – 30 Mei 2022. Jadwal bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB 2022
- Diupload saat Pengajuan PIN
- Tidak, silahkan dipilih yang diupload KK / Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (e) kartu Keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: 1. bencana alam; dan/atau, 2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Yang asli discan berwarna / , (jika kk sudah barcode tidak perlu ligalisir) dan Baru diUpload
- Dalam Format PNG/JPEG/JPG dengan Minimal Berukuran 200 kb
- Ligalisir Kartu Keluarga bisa dilakukan di balai Desa/Kecamatan. Tetapi jika sudah menggunakan barcode tidak perlu ligalisir.
- Akan ditolak oleh tim Verifikasi dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Disiikan NIK dan No. Hp Calon Siswa, Jika tidak memiliki HP bisa diisikan No. HP orang tuanya. Pastikan Nomor HP Aktif dan Bisa dihubungi.
- Tidak, Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah diupload/dibawa saat Daftar Ulang.
- Untuk tahun ini SKL/Ijazah tidak di upload tetapi dibawa Saat daftar Daftar Ulang, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jadwal bisa dilihat disini : Jadwal PPDB 2022
- Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023 Februari – Mei 2023 Jam Kerja Offline
- Entry Nilai Rapor oleh Sekolah (SMP/Sederajat) 5 – 8 Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Verifikasi Nilai Rapor oleh calon pendaftar 8 – 9 Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Pembetulan Nilai Rapor oleh sekolah (SMP/Sederajat) 9 – 10 Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Pengambilan PIN oleh calon pendaftar 12 Juni – 2 Juli 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Latihan pendaftaran 16 – 17 Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Pendaftaran 19 – 20 Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 20 – 22 Juni 2023 s.d 16.00 WIB Online
- Pengumuman 23 Juni 2023 08.00 WIB Online
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa 23 Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB Online
- Daftar Ulang di SMA/SMK tujuan penerimaan oleh siswa 23 – 24 Juni 2023 09.00 – 16.00 WIB Offline.
- BAGI CALON SISWA YANG TIDAK DAFTAR ULANG SESUAI JADWAL, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI
- Pendaftaran 27 – 28 Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Penutupan 28 Juni 2023 23.59 WIB Online
- Pengumuman 29 Juni 2023 08.00 WIB Online
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa 29 Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB Online
- DAFTAR ULANG di SMK tujuan oleh siswa 30 Juni – 01 Juli 2023 09.00 – 16.00 WIB Offline
- BAGI CALON SISWA YANG TIDAK DAFTAR ULANG SESUAI JADWAL, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI
- Pendaftaran 4 – 5 Juli 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Penutupan 5 Juli 2023 23.59 WIB Online
- Pengumuman 6 Juli 2022 08.00 WIB Online
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa 6 Juli 2023 08.00 – 23.59 WIB Online
- DAFTAR ULANG di SMK tujuan oleh siswa 6 – 8 Juli 2023 09.00 – 16.00 WIB Offline
- BAGI CALON SISWA YANG TIDAK DAFTAR ULANG SESUAI JADWAL, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.